Jenis-Jenis Air
Alhamdulillah wa sholatu wa salamu ‘alaa Rosulillah wa ‘alaa ashabihi wa maa walaah.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah pernah ditanya,
“Tentang Jenis-jenis Air ?”
Maka beliau Rohimahullah menjawab,
“Pendapat yang tepat adalah air terbagi menjadi dua jenis : Air yang dapat mensucikan[1] dan Air yang Najis. Air yang berubah karena adanya najis maka menjadi najis. Sedangkan air yang tidak berubah karena adanya najis maka termasuk air yang dapat mensucikan.
Adapun pembagian air menjadi tiga yaitu air yang suci[2], maka pembagian ini tidak ada dalil syar’inya. Dalil (kelirunya pembagian ketiga ini –pen) adalah tidak adanya dalil yang menunjukkan pembagian tersebut. Karena kalau seandainya dalil jenis air yang ketiga ada secara syar’i maka tentulah dalil tersebut merupakan suatu hal yang diketahui dan dipahami serta terdapat pada hadits yang jelas. Sebab urgensi akan hal itu menuntut harus adanya penjelasan dari syari’at dan ini bukan perkara yang sepele. Karena masalah turunannya adalah bersuci dengan air atau tayammum”.
Diterjemahkan dari Majmu’ Fatawa hal. 86/XI terbitan Dar Tsuroya Riyadh, KSA.
[1] Artinya dapat digunakan untuk bersuci.
[2] Artinya air yang suci namun tidak dapat digunakan untuk bersuci.
Sumber : www.alhijroh.com



0 komentar:
Posting Komentar