Minggu, 12 Juni 2016

Batalkah Puasa Karena Onani pada Bulan Romadhon?

Posted By: Abu Azka Al Ghuraba - 00.02

Share

& Comment

Batalkah Puasa Karena Onani pada Bulan Romadhon?

Segala puji hanya milik Allah ‘Azza wa Jalla. Dzat yang telah mewajibkan puasa bagi hamba-hambaNya. Sholawat serta salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi was sallam kepada istri-istri beliau dan seluruh sahabatnya Ridwanullah alaihim ajma’in.

[Pertanyaan]

“Jika Seseorang yang Berpuasa Onani, Apakah Puasanya Batal? Apakah Ada Kafaroh Baginya?”

[Jawab]

Jika seseorang yang berpuasa onani kemudian keluar mani maka puasanya batal, dia wajib mengganti puasanya itu dan tidak ada kafaroh baginya. Karena kafaroh puasa itu tidak wajib kecuali jika berhubungan suami istri. Namun demikian wajib baginya bertaubat atas perbuatannya (onani) tersebut[1].

Diterjemahkan dengan perubahan seperlunya dari Fatawa Arkanil Islam oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin hal. 478 terbitan Dar Tsuroya, Riyadh, KSA

Sumber : www.alhijroh.com

About Abu Azka Al Ghuraba

Organic Theme. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Maktabah Abu Azka

Designed by Templatezy