Batalkah Puasa Karena Onani pada Bulan Romadhon?
Segala puji hanya milik Allah ‘Azza wa Jalla. Dzat yang telah mewajibkan puasa bagi hamba-hambaNya. Sholawat serta salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi was sallam kepada istri-istri beliau dan seluruh sahabatnya Ridwanullah alaihim ajma’in.
[Pertanyaan]
“Jika Seseorang yang Berpuasa Onani, Apakah Puasanya Batal? Apakah Ada Kafaroh Baginya?”
[Jawab]
Jika seseorang yang berpuasa onani kemudian keluar mani maka puasanya
batal, dia wajib mengganti puasanya itu dan tidak ada kafaroh baginya.
Karena kafaroh puasa itu tidak wajib kecuali jika berhubungan suami
istri. Namun demikian wajib baginya bertaubat atas perbuatannya (onani)
tersebut[1].
Diterjemahkan dengan perubahan seperlunya dari Fatawa Arkanil Islam oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin hal. 478 terbitan Dar Tsuroya, Riyadh, KSA
Sumber : www.alhijroh.com
0 komentar:
Posting Komentar