Minggu, 19 Juni 2016

Hukum Mendatangi Dukun

Posted By: Abu Azka Al Ghuraba - 21.06

Share

& Comment

Hukum Mendatangi Dukun
 
Alhamdulillah wa sholatu wa salamu ‘alaa Rosulillah wa ‘alaa ashabihi wa maa walaah.
 
Dukun, tukang ramal, ahli nujum pada hakikatnya adalah orang yang mengklaim mengetahui ilmu ghaib. Ilmu ghaib di sini dapat berupa mengetahui barang yang hilang, kejadian yang akan datang dan lain-lain yang semisal. Perlu diketahui inilah hakikatnya, sehingga jangan terperdaya dengan sebutan ustadz, kiayi, tuan guru dan lain sebagainya padahal sebenarnya dia adalah dukun.
 
Hukum Mendatangi Dukun 1
 
Imam Al Baghowi Rohimahullah mengatakan, “Dukun adalah orang yang mengaku/mengklaim mengetahui perkara yang telah lalu, dia beralasan dengan pengetahuannya itu mengetahui barang yang dicuri, barang yang hilang dan yang semisal”.
 
Ada juga yang berpendapat dukun adalah orang yang mengabarkan hal-hal ghaib yang terjadi di masa akan datang.
 
Ada juga yang berpendapat bahwa dukun adalah orang yang mengabarkan barang yang tersembunyi”[1].

Jika ini sudah kita pahami maka mari masuk ke pembahasan selanjutnya yaitu hukum mendatangi dukun dan yang semisal dengannya.
 
Dalil utama seputar permasalahan ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari sebagian istri Nabi Rodhiyallahu ‘anhum, Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Siapa saja yang mendatangi dukun kemudian bertanya kepadanya tentang sesuatu maka tidak akan diterima sholatnya selama 40 malam”[2].
Dalil lainnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan lainnya dari shahabat Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu, Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Siapa saja yang mendatangi dukun atau tukang ramal kemudian membenarkan ucapannya maka dia telah kufur dengan apa yang Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam di utus dengannya”[3].
Syaikh DR. Sholeh Al Fauzan Hafizhahullah mengatakan,
 
Hukum Mendatangi Dukun 2
 
“Hukum (yang disebutkan dalam hadits pertama -pen) berkaitan dengan orang yang hanya sekedar mendatangi dukun saja. Karena mendatangi, pergi ke dukun merupakan sebuah kesalahan yang haram hukumnya walaupun tidak membenarkan ucapannya.
 
Oleh karena itulah ketika Mu’awiyah bin Al Hakam Rodhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Rosulullah tentang dukun maka beliau Shollallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau datangi mereka”. Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam melarang Mu’awiyah untuk sekedar mendatangi mereka saja.
 
Hadits ini (hadits pertama -pen) menunjukkan haramnya mendatangi dukun walaupun tidak membenarkan ucapan mereka. Seandainya ada orang yang mengatakan, ‘Aku pergi mendatangi mereka sekedar ingin melihat saja’ maka inipun haram hukumnya[4].
 
Syaikh Sholeh Alu Syaikh Hafizhahullah mengatakan,
 
Hukum Mendatangi Dukun 3
 
“Hadits (pertama –pen) ini menunjukkan balasan bagi orang yang mendatangi dukun dan bertanya kepadanya. Sehingga siapa saja yang mendatangi dukun dan bertanya kepadanya tentang sesuatu –walaupun tidak membenarkan ucapannya– maka sholatnya tidak akan diterima selama 40 malam[5].
 
Inilah hukum bagi orang yang datang kepada dukun dengan maksud sekedar bertanya saja. Lantas bagaimana jika dia membenarkan ucapan dukun tersebut ?
 
Berdasarkan hadits yang kedua, Syaikh DR. Sholeh Al Fauzan hafidzahullah mengatakan,
 
Hukum Mendatangi Dukun 3a
 
“Sesungguhnya (hukum orang yang demikian) kufur atas apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa Sallam. Karena tidak akan terkumpul antara membenarkan ajaran yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa Sallam dengan membenarkan ucapan dukun karena itu merupakan bagian dari amal syaithon. Dua hal yang saling bertentangan tidak mungkin terkumpul. Tidak mungkin seseorang membenarkan Al Qur’an dan membenarkan ucapan dukun.
 
Zhohirnya perbuatan ini mengeluarkan seseorang dari agama Islam[6].
 
Artinya menurut beliau perbuatan membenarkan ucapan dukun merupakan bentuk kufur akbar yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam.
 
Syaikh Sholeh Alu Syaikh Hafizhahullah mengatakan berkaitan hadits yang kedua,
 
Hukum Mendatangi Dukun 3b
 
“Ini menunjukkan bahwasanya orang yang mendatangi dukun dan membenarkannya maka dia belum keluar dari agama Islam. Karena Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam memberikan batasan hukuman tidak diterimanya sholat pelakunya selama 40 malam. Orang yang mendatangi dukun ini jika dihukumi kufur besar, murtad dan keluar dari agama Islam maka hukumnya tentu sholatnya tidak diterima sama sekali hingga dia kembali masuk Islam.
 
Sebagian para ulama berdalil sabda Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam (فَصَدَّقَهُ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً) ‘kemudian membenarkan ucapannya maka tidak akan diterima sholatnya selama 40 malam’ sebagai penafsiran sabda Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam (كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ) ‘maka dia telah kufur dengan apa yang Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam di utus dengannya’. Bahwa yang dimaksud kufur di sini adalah kufur kecil dan bukan kufur yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam. Ini pendapat yang benar”[7].
 
Para ulama berbeda pendapat seputar masalah ini. Ulama yang berpendapat orang yang membenarkan ucapan dukun kufur akbar keluar dari Islam berdalil dengan hadits kedua. Sedangkan ulama yang berpendapat kufur ashghor dan belum keluar dari agama Islam berdalil hadits kedua merupakan penjelasan hadits pertama.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah merinci hukum mendatangi dukun menjadi 4 rincian. Beliau Rohimahullah mengatakan,
 
Hukum Mendatangi Dukun 4
 
Zhohir hadits menunjukkan bahwa sekedar bertanya saja mendapatkan hukuman tidak diterima sholatnya selama 40 malam. Namun hal ini tidak bersifat mutlak. Sehingga bertanya kepada dukun terbagi dalam beberapa bagian.
 
Pertama, sekedar bertanya saja. Ini hukumnya haram berdasarkan sabda Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam Siapa saja yang mendatangi dukun…….’. Karena penetapan adanya hukuman tentang bertanya kepada dukun menunjukkan hal tersebut haram. Karena tidak akan ada hukuman kecuali karena melakukan perbuatan yang haram”[8].
 
Hukum Mendatangi Dukun 5
 
Kedua, bertanya kepadanya dan membenarkannya dan menganggap benar ucapannya. Maka ini adalah kekufuran. Karena pembenaran adanya pengetahuan tentang hal ghaib (kepada selain Allah -pen) merupakan bentuk pendustaan terhadap Al Qur’an pada Firman Allah Ta’ala,

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

“Katakanlah tidak ada yang mengetahui hal ghaib yang ada di langit-langit dan bumi melainkan Allah”. (QS. An Naml [27] : 65)[9].
Hukum Mendatangi Dukun 6
 
Ketiga, bertanya kepadanya dalam rangka mengujinya apakah dia benar atau berdusta bukan untuk mengambil ucapannya. Maka hal ini tidak mengapa dan tidak termasuk ancaman hadits ini. Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada Ibnu Shoyyad,

مَاذَا خَبَأْتُ لَكَ ؟ قَالَ الدُخُّ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « اخْسَأْ فَلَنْ تَعْدُوَ قَدْرَكَ.

“Apa yang aku sembunyikan untukmu ?” Dia menjawab, ‘Asap’. Maka Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam, “Cih, kamu tidak akan melampaui batas kemampuanmu sebagai dukun”[10].
Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam bertanya kepadanya tentang sesuatu yang beliau sembunyikan darinya dengan tujuan mengujinya kemudian dia mengabarkannya”[11].
 
Hukum Mendatangi Dukun 7
 
Keempat, bertanya kepada dukun untuk memperlihatkan kelemahannya dan kedustaannya. Seseorang yang bertanya tentang sesuatu yang dengannya jelaslah kedustaannya dan kelemahannya maka ini sebuah perkara yang diperintahkan bahkan terkadang wajib. Membantah ucapan dukun tidak ragu lagi merupakan sebuah perkara yang diperintahkan bahkan terkadang menjadi sesuatu yang wajib. Sehingga bertanya kepada dukun tidak mutlak hukumnya bahkan yang tepat harus dirinci apa yang ditunjukkan dalil syar’i yang lainnya”[12].
 
Beliau Rohimahullah juga mengatakan,
 
Hukum Mendatangi Dukun 10
 
Orang yang membenarkan ucapan dukun tentang perkara ghaib padahal dia tahu bahwasanya tidak ada yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah maka dia kafir dengan kufur akbar yang mengeluarkan dari agama Islam. Namun apabila dia tidak tahu dan tidak menyakini bahwa dalam Al Qur’an itu ada kedustaan maka dia kufur dengan kekufuran ashghor yang tidak mengeluarkan dari agama Islam[13].
 
Inilah pendapat yang lebih tepat Allahu a’lam.
 
Demikianlah mudah-mudahan bermanfaat.


[1] Lihat At Tamhid Syarh Kitab Tauhid oleh Syaikh Sholeh Alu Syaikh Hafizhahullah hal. 336 terbitan Darul Imam Bukhori, Qatar.
[2] HR. Muslim no. 2230.
[3] HR. Abu Dawud no. 3904, Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Hadits ini dinilai shohih oleh Al Albani Rohimahullah dalam Ash Shohihah no. 3387.
[4] Lihat I’anatul Mustafid Syarh Kitab Tauhid hal. 490-491/I terbitan Darul ‘Ashimah, Riyadh, KSA.
[5] Lihat At Tamhid hal. 241.
[6] Lihat I’anatul Mustafid Syarh Kitab Tauhid hal. 492/I.
[7] Lihat At Tamhid hal. 343.
[8] Lihat Al Qoulul Mufid ‘ala Kitab Tauhid hal. 533/I Terbitan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh, KSA.
[9] Idem.
[10] HR. Bukhori no. , Muslim no. .
[11] [11] Lihat Al Qoulul Mufid ‘ala Kitab Tauhid hal. 533/I.
[12] Idem hal. 534/I.
[13] Idem hal. 539/I.

Sumber : www.alhijroh.com

About Abu Azka Al Ghuraba

Organic Theme. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Maktabah Abu Azka

Designed by Templatezy