Sebuah Pemahaman Tentang Sebuah Kaidah Penting
Segala puji hanya milik Allah ‘Azza wa Jalla. Dzat yang
telah menciptakan langit dan bumi serta segala isinya. Sholawat serta
salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi was sallam kepada istri-istri beliau dan seluruh sahabatnya Ridwanullah alaihim ajma’in.
[Pertanyaan]
“Para ‘Ulama’ menyebutkan sebuah kaidah, “Tidaklah boleh mengkafirkan
seseorang jika dia melakukan perbuatan kekafiran kecuali telah terdapat
syarat-syarat pengkafiran dan tidak adanya penghalang serta telah tegak
hujjah”. Apakah kaidah ini benar ?”
[Jawab]
Benar, kaidah tersebut adalah kaidah yang benar. Namun penegakan
hujjah akan tercapai apabila Al Qur’an (berupa dalil-dalil tentang
perbuatannya tersebut) telah sampai kepadanya dengan cara yang dapat ia
pahami seandainya ia ingin memahaminya.
Diterjemahkan dengan perubahan seperlunya dari Durus Fii Syarh Nawaaqidul Islaam karya Syaikh DR. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hal. 33 terbitan Maktabah Ar Rusyd, Riyadh, KSA
Sumber : www.alhijroh.com
0 komentar:
Posting Komentar