Minggu, 12 Juni 2016

Adab Orang yang Berqurban Ketika Masuk Sepuluh Hari Di Bulan Dzul Hijjah (Seputar Ibadah Qurban 3)

Posted By: Abu Azka Al Ghuraba - 01.47

Share

& Comment

Adab Orang yang Berqurban Ketika Masuk Sepuluh Hari Di Bulan Dzul Hijjah 
(Seputar Ibadah Qurban 3)

Alhamdulillah wa Sholatu wa Salamu ‘alaa Rosulillah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.
Melanjutkan pembahasan sebelumnya seputar qurban/udhiyah (Klik disini). Besok insyaa Allah kita memasuki tanggal 1 Dzul Hijjah 1435 H, sehingga besok merupakan awal dari 10 hari pertama di Bulan Dzul Hijjah. Berkaitan dengan hal ini ada ketentuan dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam berupa adab bagi orang yang akan berqurban ketika waktu telah masuk 10 hari yang awal di Bulan Dzul Hijjah. Berikut kami nukilkan penjelasan para ‘ulama dalam masalah ini.
Dalam Fiqh Muyassar disebutkan[1],

Qurban1

Hal yang harus dilakukan orang yang ingin berqurban ketika telah masuk 10 hari yang awal pada Bulan Dzul Hijjah

Ketika telah masuk 10 hari yang awal pada Bulan Dzul Hijjah, haram hukumnya bagi orang yang hendak berqurban mengambil/memangkas/mencabut rambut/bulu pada tubuhnya dan memotong kukunya walaupun sedikit hingga dia telah menyembelih qurbannya.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah Rodhiyallahu ‘anha secara marfu’ dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam,

إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ يُرِيدُ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَأْخُذَنَّ شَعْرًا وَلاَ يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا

“Jika telah masuk 10 hari yang awal pada Bulan Dzul Hijjah dan seseorang ingin berqurban maka janganlah dia mengambil/memotong/mencabut rambut/bulu pada tubuhnya dan janganlah dia memotong kukunya[2]”.
Dalam lafazh lain disebutkan,

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Jika telah masuk 10 hari yang awal pada Bulan Dzul Hijjah dan salah seseorang dari kalian ingin berqurban maka janganlah dia mencukur rambut/bulu pada tubuhnya dan janganlah dia memotong kukunya sedikitpun[3]”.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah mengatakan,

Qurban2

“Jika telah masuk sepuluh hari yang pertama di Bulan Dzul Hijjah dan anda ingin berqurban baik bagi anda sendiri, bagi orang lain namun dari harta anda maka janganlah anda mengambil/potong/pangkas/cabut bagian dari rambut anda, baik bagian bulu ketiak, bulu bawah perut, kumis dan rambut kepala anda hingga anda menyembelih qurban. Demikian juga janganlah anda memotong sedikitpun bagian dari kuku anda, baik kuku kaki maupun kuku tangan hingga anda menyembelih qurban”[4].

Berkaitan dengan hadits ini Al Imam An Nawawiy Rohimahullah mengatakan,

اختلف العلماء فيمن دخلت عليه عشر ذى الحجة وأراد أن يضحى فقال سعيد بن المسيب وربيعة وأحمد وإسحاق وداود وبعض أصحاب الشافعى أنه يحرم عليه أخذ شئ من شعره وأظفاره حتى يضحى فى وقت الأضحية.

وقال الشافعى وأصحابه هو مكروه كراهة تنزيه وليس بحرام.

وقال أبو حنيفة لايكره.

وقال مالك فى رواية لايكره وفى رواية يكره وفى رواية يحرم فى التطوع دون الواجب.

واحتج من حرم بهذه الأحاديث واحتج الشافعى والآخرون بحديث عائشة رضى الله عنها قالت كنت أفتل قلائد هدى رسول الله صلى الله عليه و سلم ثم يقلده ويبعث به ولايحرم عليه شيء أحله الله حتى ينحر هديه رواه البخارى ومسلم.

قال الشافعى البعث بالهدى أكثر من ارادة التضحية فدل على أنه لايحرم ذلك وحمل أحاديث النهى على كراهة التنزيه. 

‘Para ulama berbeda pendapat seputar permasalahan orang yang telah memasuki 10 hari pertama di Bulan Dzul Hijjah dan dia hendak berqurban. Maka Sa’id bin Al Musayyib, Robii’ah, Ahmad, Ishaaq, Dawud dan sebagian ulama bermazhab Syafi’iyah Rohimahumullah berpendapat bahwa haram hukumnya mengambil/memangkas rambut dan memotong kuku bagi orang yang demikian hingga dia telah menyembelih hewan qurbannya pada waktu berqurban.

Imam Asy Syafi’i dan sebagian ulama bermazhab Syafi’iyah Rohimahumullah berpendapat hukumnya makruh tanzih dan tidak sampai derajat haram.

Imam Abu Hanifah Rohimahullah berpendapat hukumnya tidak makruh.

Imam Malik Rohimahullah berpendapat dalam satu riwayat bahwa hukumnya tidak makruh. Dalam riwayat lainnya beliau berpendapat makruh hukumnya jika pada orang yang melakukan haji yang hukumnya sunnah.

Para ulama yang berpendapat hukumnya haram dengan hadits Ummu Salamah di atas. Sedangkan Imam Asy Syafi’i dan yang lainnya Rohimahumullah berdalil dengan hadits ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha,

قالت كنت أفتل قلائد هدى رسول الله صلى الله عليه و سلم ثم يقلده ويبعث به ولايحرم عليه شيء أحله الله حتى ينحر هديه

Beliau mengatakan, ‘Dahulu aku memintal tali pada leher hewan hadyu/unta Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam kemudian beliau memasang tali tersebut pada leher hewan tersebut, mengirimkannya dan tidak mengharamkan sedikitpun apa yang Allah halalkan sebelumnya hingga beliau menyembelih hadyu nya’[5].
Imam Asy Syafi’i Rohimahullah mengatakan, ‘Mengutus/mengirim hewan hadyu lebih banyak dari pada sekedar keinginin untuk berqurban. Maka ini menunjukkan hal tersebut tidak haram hukumnya’. Beliau memahami hadits Ummu Salamah di atas sebagai larangan makruh tanzih’[6].

Penulis Shohih Fiqh Sunnah mengatakan[7],

Qurban3

Mereka mengatakan, “Para ulama berijma’/sepakat bahwa sesungguhnya ia tidak diharamkan memakai pakaian dan wewangian seperti yang diharamkan bagi orang yang sedang memakai pakaian ihram. Hal ini menunjukkan anjuran bukan wajib”.

Beliau juga mengatakan,

Qurban4

“Aku (Penulis) katakan perkara ini berkisar antara haram dan makruh. Aspek utamanya bahwa memendekkan rambut dan apa yang dilakukan ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha sekali-sekali bukanlah yang dimaksudkan dalam hadits ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha. Namun yang dimaksudkan adalah yang menjadi kebiasaan yang dilakukan setiap waktu seperti berpakaian, memakai wewangian dan sejenisnya”[8].
Al Imam An Nawawiy Rohimahullah mengatakan,

قال أصحابنا والحكمة فى النهى أن يبقى كامل الأجزاء ليعتق من النار وقيل التشبه بالمحرم قال أصحابنا هذا غلط لأنه لايعتزل النساء ولايترك الطيب واللباس وغير ذلك مما يتركه المحرم

‘Ulama dari Mazhab kami mengatakan, “Hikmah adanya larangan ini yaitu agar tetapnya seluruh bagian tubuh ketika dibebaskan dari api neraka”.
Pendapat lain mengatakan, “Hikmahnya adalah agar menyerupai orang yang sedang berihrom”.
Sebagian lain dari ulama Mazhab kami mengatakan, “Hikmah tersebut di atas adalah sebuah pendapat yang keliru karena ketika kita hendak berqurban tidak diperintahkan menjauhi istri-istri kita, tidak meninggalkan wewangian dan pakaian serta lain sebagainya yang ditinggalkan oleh orang yang sedang berihrom”[9].
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah mengatakan,

Qurban5

“Hal ini (tidak memotong rambut dan kuku) merupakan bentuk pemulian ibadah qurban, agar orang yang tidak sedang berihrom dapat menggapai apa yang digapai orang yang berihrom ketika haji yaitu berupa pemuliaan bagi rambut. Karena seseorang ketika melaksanakan ibadah haji tidak boleh mencukur rambut kepalanya hingga tiba ditempat penyembelihan hadyunya. Maka Allah ‘Azza wa Jalla ingin menjadikan bagian untuk hamba-hambanya yang tidak dapat berhaji dan umroh bagian dari syi’ar manasik haji dan umroh. Allahu a’lam”.

Namun hal yang terbesar yang perlu kita camkan adalah hikmah berupa pahala yang besar bagi orang-orang yang benar-benar melakukan aturan Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam karena dorongan kewajiban mendengar dan ta’at seluruh aturan beliau. Terlepas dari hikmah yang disampaikan para ulama. 

Allahu a’lam.

[1] Fiqh Muyassar hal. 195.
[2] HR. Muslim no. 1977.
[3] HR. Muslim no. 1976.
[4] Lihat Syarh Riyaadhush Shoolihiin hal. 450/VI terbitan Madaarul Waathon, Riyadh.
[5] HR. Bukhori no. 5246, Muslim no. 3269.
[6] Lihat Al Minhaaj Syarh Shohih Muslim hal. 139/VII terbitan Darul Ma’rifah. Beirut.
[7] Lihat Shohih Fiqh Sunnah hal 375/II terbitan Maktabah Tauqifiyah Mesir.
[8] Idem hal 376/II.
[9] Lihat Al Minhaaj Syarh Shohih Muslim hal. 139/VII.

Sumber : www.alhijroh.com

About Abu Azka Al Ghuraba

Organic Theme. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Maktabah Abu Azka

Designed by Templatezy