Jika Ijtihad Seorang Mufti/Ulama Berubah, Apakah Yang Dilakukan?
Alhamdulillah wa Sholatu wa Salamu ‘alaa Rosulillah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.
Pembaca yang semoga dimuliakan Allah Subhanahu wa Ta’ala, judul
di atas mungkin keadaan sebagian kita. Ketika kita membaca sebagian
fatwa ulama pada sebuah kesempatan. Lalu kemudian sang ulama setelah
melakukan penelitian ulang kemudian berubah pendapat dari pendapat
sebelumnya pada masalah yang sama. Lalu bagaimanakah yang harus kita
lakukan sebagai orang yang awam yang bukan ahlu ijtihad atau orang yang
belum mampu berijtihad ?
Syaikh DR. Nashir Asy Syatsiy Hafidzahullah mengemukakan sebuah pembahasan yang menarik untuk kita simak. Berikut kutipannya.
Pembahasan Keempat
Amal seorang yang awam ketika orang yang dia jadikan tempat bertanya berubah pendapat dari pendapat sebelumnya.
“Jika seorang ahlu ijtihad berfatwa tentang suatu permasalahan ijtihadiyah kepada seorang awam lalu sang mufti/mujtahid berubah pendapat dalam ijtihadnya. Maka apa yang dilakukan seorang awam yang bukan ahlu ijtihad ? Apakah dia terus beramal dengan fatwa yang pertama/terdahulu atau dengan fatwa yang terbaru ?
Maka permasalahan ini tidak terlepas dari dua hal :
Pertama, Dia telah beramal dengan pendapat/ijtihad sang ahlu ijtihad yang pertama/sebelumnya. Maka ketika keadaannya demikian boleh bagi orang yang awam tersebut terus beramal dengan pendapat pertama. Dia tidak wajib beramal dengan pendapat/ijtihad yang baru. Karena merupakan sebuah kaidah yang diakui bahwa sesungguhnya sebuah ijtihad tidak dapat membatalkan ijtihad yang lain. Misalnya seorang qodhi jika dia telah menghukumi sebuah masalah berdasarkan sebuah ijtihad kemudian ijtihadnya berubah.
Kedua, Seorang awam tersebut belum beramal ijtihad yang sebelumnya/pertama. Maka ketika kondisinya demikian maka dia beramal dengan ijtihad/fatwa yang terbaru dan bukan yang pertama/sebelumnya”[1].
Beliau Hafidzahullah memberikan catatan kaki :
Lihat permasalah ini dalam Syarh Al Kawakib Al Munir 512/IV, Al
Mustashfaa 382/II, Syarh Tanqih Al Fushul 441, Fawatih ar Rohmaut
396/II, Al Musawwadah 472,543.
[Diterjemahkan secara bebas dari Kitab Al Qowaid Al Ushuliyah wal
Fiqhiyah Al Muta’aliqotu bi Al Muslim Ghoiri Al Mujtahid oleh Syaikh DR.
Nashir Asy Syatsriy Hafidzahullah hal. 25 terbitan Dar Kunuz Sibiliya, Riyadh, KSA]
Sumber : www.alhijroh.com
0 komentar:
Posting Komentar