Jika Pendapat Ibu dan Ayah Berbeda
Segala puji hanya kembali dan milik Allah Tabaroka wa Ta’ala, hidup kita, mati kita hanya untuk menghambakan diri kita kepada Dzat yang tidak membutuhkan sesuatu apapun dari hambanya. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, Muhammad bin Abdillah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam, beserta keluarga dan para sahabat beliau radhiyallahu ‘anhum.
Telah disebutkan dalam blog kami ini seputar berbakti kepada Ayah (www.alhijroh.com/adab-akhlak/ayahku-i-love-you/ ) dan Ibu (www.alhijroh.com/adab-akhlak/ibu-aku-mencintaimu/ ). Setelah membaca kedua artikel di atas mungkin sebagian dari kita ada yang bertanya atau hal ini pernah terjadi padanya di kehidupan nyata. Yang kami maksudkan adalah pertanyaan ‘Bagaimana jika pendapat ayah dan ibu berbeda ?’
Maka pada artikel kali ini kami akan nukilkan jawaban ‘ulama dalam masalah ini.
Syaikh Musthofa Al Adawiy hafidzahullah mengatakan,
“Pendapat yang lebih dikedepankan/didahulukan adalah pendapat yang lebih sesuai petunjuk dan lebih dekat dengan ketaqwaan dan ihsan/kebaikan. Adapun jika belum jelas bagi kita pendapat yang lebih mendekati kebenaran, jika hal itu berkaitan dengan tata cara yang baik dalam berinteraksi (حسن الصحبة) maka perintah/pendapat ibu lebih didahulukan dari ayah. Karena ibu lebih berhak dalam masalah berkaitan dengan tata cara yang baik dalam berinteraksi (حسن الصحبة). Adapun jika berkaitan dengan perkara umum yang pada perkara tersebut laki-laki lebih memiliki kapasitas dan pengalaman padanya maka pendapat ayah lebih didahulukan, Allahu a’lam”.
Fadhlullah Al Jailaniy mengatakan,
‘Imam Al Ghozaliy Rohimahullah mengatakan, “…….. disebutkan jika tidak mungkin untuk mengkompromikan pendapat ayah dan ibu, yang mana jika pendapat salah satunya lebih diutamakan maka akan menyinggung/menyakiti yang lainnya. Maka pendapat/hak ayah lebih didahulukan daripada ibu dalam hal-hal yang berhubungan dengan penghormatan dan pengharagaan karena nasab/garis keturunan adalah miliknya. Pendapat/hak ibu ibu lebih dikedepankan jika berhubungan dengan pemberian dan perawatan/pelayanan. Sehingga apabila keduanya datang menziarahinya (anaknya) maka hendaklah ia mendahulukan memberikan penghormatan kepada ayah. Apabila kedua orang tua meminta dari anaknya sesuatu maka hendaklah dia mendahulukan apa yang diminta ibu sebagaimana disebutkan dalam kitab ‘Mabna’ul Adab’. Para ‘ulama ahli fikih menyebutkan, ‘Ibu lebih didahulukan dalam hal pemberian nafkah jika anak tidak memiliki kemampuan untuk menanggung keduanya. Karena ibu lebih banyak bersusah payah dalam merawat, lebih mengasihi dan melayani serta lebih susah ketika mengandungnya, melahirkannya, menyusui, mendidiknya, membersihkan kotorannya, merawat ketika sakit dan lain-lainnya”.
(Ruhul Ma’aniy dengan sedikit perubahan)
[diterjemahkan dari kitab Fiqh Ta’amul ma’a Al Walidain Syaikh Musthofa Al Adawiy hal. 23-24 terbitan Maktabah Makkah, Mesir.]
Sumber : www.alhijroh.com
0 komentar:
Posting Komentar